News

Fakta Integritas : ASN Pemkab Langkat Netralitas & Bebas dari Intervensi Politik

Sebarkan:

 


LANGKAT| radarsumut: 

  Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin membuka Sosialisasi UU Nomor 20 tahun 2023 dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN menghadapi kontestasi politik 2024, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (23/11/2023). 

  Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong netralitas pemilihan umum (Pemilu) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapapun menuju dan saat kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

  Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Langkat seperti apa yang di laksanakan pada pagi ini, seluruh ASN melakukan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024.

  Pada pelaksanaan penandatanganan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dilakukan oleh Sekda, Analis Kebijakan Ahli Utama, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah (KPD), Camat dan Kepala Bagian di saksikan langsung  oleh Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH dan Kepala BKN Regional VI Medan Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit. 

  Pengucap Ikrar Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Langkat Mahardhika Sastra Nasution,S.STP, MAP yang di ikuti seluruh hadirin. 

 Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yakni :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek–praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
 
 Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

 Dalam sambutannya Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Kepala Kantor Regional VI BKN Medan atas kesediaan menjadi narasumber pada kegiatan hari ini kiranya Bapak dapat memberikan pemahaman atas undang-undang nomor 20 tahun 2023.

"Sebagaimana kita ketahui semenjak terbitnya pada tanggal 31 Oktober 2023 undang-undang ini telah menjadi tonggak sejarah baru dalam manajemen ASN di Indonesia dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh undang-undang ini diharapkan ASN dapat bekerja lebih profesional bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," jelasnya. (Jun) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini