News

Jatanras Polres Simalungun Ciduk Janda Pencuri Revo

Sebarkan:

 


Simalungun | radarsumut: 

  Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menciduk "NL" (44) Warga Kampung Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu(10/2/2024).

  Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi di dalam Lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pkl 20.00 Wib, saat korban yang berinisial "R"(42) warga Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten  Simalungun memutuskan untuk berkencan dengan tersangka "NL" yang baru dikenalnya melalui sosial media Facebook.

 Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, "R"(42) bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku "NL" berusia 38 tahun berstatus janda dan bertempat tinggal di nagori Landbow Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, yang mana usia dan alamat dipalsukan oleh tersangka untuk menyamarkan informasi identitas "NL" kepada "R".

 Sesampainya dilokasi kejadian "NL" dan "R" mencari tempat untuk menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya, Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib "R" mengajak pulang "NL" dan saat hendak mau menghidupkan sepeda motor, kunci yang sebelumnya di simpan pelapor didalam kantong saku tidak ada lagi.

 Kemudian "NL" meminta "R" untuk mencari kunci tersebut disekitar lokasi dan sementara perempuan "NL" tetap berada di dekat sepeda motor, sekitar lima menit korban mencari kunci tidak ditemukan dan pada saat "R" kembali ke arah speda motor "R" melihat "NL" sudah membawa sepeda motor pelapor kearah kota Perdagangan bersama barang berharga milik "R" yang lainnya,"ungkap AKP Ghulam.

 "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Revo BK 4929 TBV warna hitam list biru, dimana di dalam jok sepeda motor tersebut  terdapat 1 (satu) unit handphone merk Oppo CPH1803 dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) buah KTP miliki korban.

 Setelah penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan oleh personil Unit I Opsnal Jatanras, "NL" berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan pada hari kamis, 08 Februari 2024, sekira Pkl.14.15 Wib, dilokasi yang disebutkan sebelumnya bersama barang bukti yaitu handphone merk Oppo CPH1803 dan dompet hitam yang berisi KTP milik dari korban "R".

 "Saat dilakukan introgasi terhadap "NL" mengakui perbuatanya tersebut atas desakan kebutuhan ekonomi dan menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicurinya telah digadaikan kepada seseorang pria dengan inisial "A" sebesar Rp.3.000.000,"tandasnya. 

   Kasat Reskrim menegaskan Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama yang dikenal melalui media sosial. (Hum/son) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini