News

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba di Medan

Sebarkan:

 


MEDAN| radarsumut: 

  Kapolda Sumut Irjen Agung Imam terus berkomitmen untuk memberantas narkoba. Selama 14 hari, Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap 7 pengedar dan jaringan narkoba. 
Dari 7 tersangka, polisi menyita barang bukti 23,10 kg sabu-sabu, 500 butir pil ekstasi dan 69, 8 kg ganja. 

 KBO Ditres Narkoba Poldasu AKBP Ramlan S Ritonga menuturkan Dari total barang bukti narkoba yang disita, Polda Sumut menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 93.176 orang dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang. 

 "Kami terus melakukan tindakan untuk memberantas Narkoba,"tandasnya didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sonny Siregar, Rabu (28/2). 

 Dijelaskannya modus tersangka dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motor.
"Modus lain yang dilakukan tersangka dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam lalu disimpan di rumah,"bebernya. 

  Untuk perannya, Ritonga menambahkan para tersangka memiliki peran berbeda, sebagai pemilik dan perantara (kurir).
"Untuk sabu dibawa dari luar ke Sumatera Utara. Dia dari Aceh, luar Sumatera Utara," pungkasnya.

 Masih Ritonga, adapun penindakan terhadap ke 7 orang tersangka dari 5 kasus, dimulai sejak tanggal 7 sampai 20 Februari 2024.
Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur (incenerator). Narkotika itu rencananya akan diedarkan di Medan. 

  Selanjutnya barang bukti dites oleh Labfor Polda Sumut. AKBP Debora Hutagaol menjelaskan narkoba jenis Sabu mengandung zat Methamfetamin. Methamfetamin sendiri termasuk dalam narkotika golongan I, begitu juga Ganja dan extcacy. 

 Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Labfor, Humas dan Personil Ditnarkoba. (Son) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini