News

Bupati Eddy: Laporan Keuangan Wajib

Sebarkan:

 


DAIRI | radarsumut: 

  Bupati Dairi Eddy Keleng Berutu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dari Pemerintah Daerah se – Provinsi Sumatera Utara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Auditorium BPK, Rabu (27/3/2024).

  Penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara dan serah terima antara Bupati dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.

  Bupati Dairi Eddy Berutu mengatakan laporan keuangan daerah wajib diserahkan kepada BPK karena itu merupakan hasil penggunaan anggaran tahun 2023.

  Bupati juga menyampaikan laporan keuangan yang diserahkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

 "Kami (Pemkab Dairi) juga berusaha agar pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan benar agar bisa memperoleh hasil yang memuaskan,” katanya.

 Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, ketepatan waktu penyerahan laporan itu merupakan hal yang baik yang dapat diikuti oleh seluruh pemerintah daerah se-Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

 "LKPD ini akan ditindaklanjuti. Kami juga membutuhkan kerjasama dari seluruh Pemda,” tuturnya. 

 Dalam acara tersebut, Bupati Dairi turut didampingi Sekretaris Daerah, Surung Charles Bantjin. (Jun) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini