News

Sat Reskrim Polresta Ambon Ciduk Pelaku Pembacokan, Ini Kronologisnya

Sebarkan:

 

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ainul Yaqin (Tengah) bersama Tim memaparkan Tersangka Pembacokan. 

Ambon| radarsumut: 

  Tak perlu waktu lama, Sat Reskrim Polresta Ambon berhasil menangkap Ari Yudha Anggoda Usman (19) warga Dusun Batu Koneng Kecamatan Teluk Ambon. Dia diciduk karena membacok Sarlin Ode Alias Caleko. 

 Penangkapan dari laporan Polisi Nomor: LP/B/505/XII/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 23 Desember 2024. 

   Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ainul Yaqin menjelaskan kejadian berawal ketika Korban dan orangtua tersangka adu mulut usai Pembongkaran salah satu bangunan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP di Lokasi kejadian.  Menurut tersangka lokasi tempat rumah yang dibongkar tersebut adalah tanah milik Keluarga tersangka. 

 " Tersangka melihat orangtuanya adu mulut dengan korban di lokasi Pembongkaran bangunan,"ucap Kasat, (24/12). 

 Masih Kasat, kemudian tersangka mengambil parang dari rumahnya dan kembali ke lokasi. Parang disembunyikan di pinggangnya. Setelah dekat, tersangka langsung membacok leher korban. 

 " Sudah kita Amankan dan proses hukum,"tegas Kasat. 

  Dijelaskan Kasat, tersangka dikenakan ancaman Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) dengan ancaman Hukuman penjara selama -lamanya 5 tahun penjara. (Res) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini