![]() |
Labusel| radarsumut:
Kerja Cepat, Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua bandit narkoba masing -masing FK (27) dan LH (41).
Sebab, keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil yang mereka kendarai.
Kedua tersangka disergap petugas kepolisian saat berada di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Baru, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (30/1/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza melalui Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, Jumat (31/1/2025) mengatakan, penangkapan kedua pemilik barang haram tersebut atas informasi masyarakat.
Disebutkan, warga mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda Riswandi segera melakukan penyelidikan.
Ketika itu, petugas mendapati kedua tersangka tengah berada di dalam mobil dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung disergap.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu di bawah tempat duduk FK. Atas temuan tersebut, keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Syamsul.
Dari penggeledahan juga ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, 1 unit mobil Mitsubishi Triton hitam nomor polisi BK 8916 PI.
"Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Torgamba guna menjalani proses pemeriksaan, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan,"ujarnya.
Dalam kaitan itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi untuk pemberantasan narkoba.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kami harap masyarakat bisa terus bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat," tegasnya. (Son)