News

Doktif Dipolisikan, Ketua DPD FSPTI-KSPSI Sumut Minta Polrestabes Medan Serius Menanganinya

Sebarkan:

 


MEDAN | radarsumut: 

   Kesehatan masyarakat tidak boleh dipermainkan oleh siapapun melalui informasi-informasi yang sesat. Sesama tenaga medis/dokter agar jangan saling menyerang yang membuat masyarakat bingung.

 Kewenangan BPOM RI sebagaimana  Perpres No 80 tahun 2017 tidak boleh disalah gunakan oleh siapapun.

 Hal ini ditegaskan Kepala BPOM RI dr Taruna mengingat adanya  pernyataan influencer di media sosial yang banyak merugikan orang karena mengarah kepada berita bohong, sesat (pernyataan approve) dan merendahkan martabat orang lain.
Itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  Seperti yang dilakukan akun atas nama @dokterdetektif.
dr Taruna meminta kalau ada pihak yang dirugikan segera lapor ke Polisi 

 Melihat fenomena tersebut, Ir Timbul Limbong, SH, MH yang merupakan Ketua DPD FSPTI-KSPSI Sumut angkat bicara.
Limbong khawatir akan terganggunya kesehatan kulit para pekerja dan buruh ketika mendapatkan informasi yang salah dari para dokter.

 Terlebih beliau membawahi puluhan ribu pekerja yang beraktivitas di Sumatera Utara yang sering memakai pelindung kulit untuk menjaga kesehatan kulit.

 Dengan adanya laporan dr Andreas Hendri Situngkir yang dianggap mengawal Konstitusi yang dalam hal ini UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Perpres No 80 tahun 2017 tentang BPOM RI dan UU No 1 tahun 2024 tentang ITE.

 "Saya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap tindakan dr Andreas Hendri Situngkir yang sudah melaporkan ke polisi perbuatan akun atas nama @dokterdetektif  dengan Nomor :STTLP/B/1400/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan yang kemudian berdasarkan hasil penyidikan di Polrestabes Medan akun tersebut diketahui adalah seorang yang berprofesi dokter berinisial S," ujarnya.

 Limbong menilai perbuatan dr Andreas yang melaporkan akun @dokterdetektif adalah perbuatan mulia. Karena hal ini bertujuan menghentikan perdebatan sesama dokter di media sosial yang akan membingungkan masyarakat dan menimbulkan efek terhadap kesehatan masyarakat.

'Apa yang dilakukan akun @dokterdetektif  bertentangan dengan Fatwa MKEK No 029 tahun 2021," tambahnya.

 Terkait lambannya penanganan laporan pengaduan dr Andreas, Timbul Limbong  berharap penyidik Polrestabes Medan harus lebih serius menanganinya.

 "Seharusnya penyidik segera melakukan upaya-upaya percepatan penyidikan dan Penetapan tersangka serta melakukan penahanan, dengan mempertimbangkan Pasal 21 ayat (1) Kuhap dan Pasal 18 UU No 2 tahun 2002 serta Perkap No 6 tahun 2019 pasal 14 dan pasal 25,. Agar apa yang dilakukan oleh akun atas nama @dokterdetektif tersebut tidak berlanjut," harapnya.

 Timbul meminta Kapolrestabes Medan  menjadikan kasus ini atensi karena sangat berdampak bagi masyarakat.

 "Yang saya sampaikan ini merupakan tanggung jawab saya untuk kesehatan puluhan ribu anggota saya di Sumatera Utara sebagaimana amanah UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," terangnya. (Mpu)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini