![]() |
JAGS |
Medan | radarsumut:
Bulan Puasa diganggu oleh Perjudian jenis Dadu dan Tembak Ikan yang beroperasi di Wilayah hukum Patumbak dan Deli Tua. Anehnya, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir dan Kapolsek Delitua Kompol P. Simbolon tak bergerak untuk merajianya, Kamis (20/3).
Masyarakat meminta agar Kapolrestabes Medan Kombes Gideon Arif turun langsung ke lokasi perjudian di lokasi :
1.jalan Patumbak Talun Kenas sekitar warung wak Kulit ada permainan judi dadu dan tembak ikan berlogo JAGS
2. Patumbak desa Ajibaho ada dua titik tempat perjudian tembak ikan berlogo JAGS , rumah/warung samping jambur .
3.jalan pertahanan patumbak gang besi ada 2 titik , gang jore 1 titik.
Gang swakarya 1 titik , semua berlogo JAGS.
4.Pasar 12 amplas ada 3 titik , gang sepakat , gang pendidikan dan disebuah warung semua berlogo JAGS.
5.jalan parang dua dan jalan luku ada 5 titik ,semua berlogo JAGS.
Padahal jelas sudah diatur pada pasal 303 KUHP tentang perjudian dimana ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Namun, Undang -undang tersebut tidak ditanggapi oleh Pengelola.
"Ini bulan Puasa. Tolong Pak Kapolres Patumbak dan Kapolsek Delitua Kerja. Rajiala Judi Tembak Ikan merek JAG'S" harap Warga.
Kapolsek Delitua Kompol P. Simbolon dan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan belum merespon laporan wartawan. Kita berharap suasana Bulan Puasa menjadi Indah tanpa Judi merek JAG'S. (Gar)