News

Pas Transaksi, Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan:

 

Tersangka 

LABUSEL | radarsumut: 

  Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap Pengedar sabu berinisial IA (20), warga Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Sabtu (19/4/2025) dinihari.

  "Kita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu-sabu saat melakukan transaksi di Jalan Perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," terang Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham.

 Tersangka melakukan transaksi dengan personel kepolisian yang menyaru sebagai pembeli. Penangkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersangka.

 "Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat dipimpin oleh Ipda S Ritonga kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IA," katanya AKBP Aditya.

 Dari penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti 1 tas samping hitam, 3 plastik klip berisi sabu berat bruto 2,02 gram, 1 kotak rokok tempat menyimpan sabu, 1 pipet sekop dan uang Rp100.000,-.

 "Seluruh barang bukti itu ditemukan dalam tas milik tersangka dan di saku celana yang dipakainya saat penangkapan," terang Kapolres. 

  Hingga kemarin, kepolisian masih mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasok atau bandar sabu kepada tersangka IA. Dia bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke 
Satuan Narkoba Polres Labusel.

 "Polres Labuhanbatu Selatan tetap komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Kita mengajak  mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkas Aditya.(Son) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini