![]() |
Massa Menuntut terkait Ijin Klinik Ganesa Jl,H Jalal,Tanjung Sari Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. |
Deliserdang | radarsumut:
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa pemerhati Kebijakan Publik Gruduk Kantor Bupati Deliserdang, mereka menuntut terkait Ijin Klinik Ganesa Jl,H Jalal,Tanjung Sari Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang yang di duga tak miliki Ijin Klinik selama 15 tahun, Kamis (22/05/2025) sekira Pukul 15.00 Wih.
Massa yang tergabung dari mahasiswa menuntut kepada Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan, menutup Klinik Ganesha yang berada Kecamatan Batang kuis tersebut, puluhan mahasiswa menduga Klinik Gasesha 15 tahun beroperasi tak miliki Ijin Klinik.
Tak lama kemudian Aksi masa Pendemo perwakilan dari mahasiswa di terima langsung oleh Citra Efendi Capa sebagai Asisten Pemerintahan Perwakilan Pemkab Deliserdang
Pihak Pemkab Deliserdang Meminta masa perwakilan 5 orang dari Mahasiswa masuk ke dalam ruangan dan di berdialog Dengan Asisten Pemerintahan Kabupaten deliserdang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang yang di wakilkan Renol bersama Pihak Polsek Lubuk pakam yang di pimpin Kapolsek Lubuk pakam AKP Rusdi.
Iqbal Kordinator aksi demo ,Pihaknya menyampaikan kepada pihak pemerintah kabupaten Deliserdang Bahwa Klinik Ganesha Kecamatan Batang kuis di duga tidak memiliki Ijin selama 15 tahun beroprasi , " kami menduga Klinik Ganesha Kecamatan Batang kuis tidak memiliki Ijin selama 15 tahun, " Kata Iqbal .
Sementara Asisten Pemerintahan Pemkab Deliserdang Citra Efendi Capa menyampaikan terimakasih atas kedatangan pihak mahasiswa karna telah menyampaikan Aspirasinya kami Pemerintah Kabupaten deliserdang sangat berterimakasih adik - adik Mahasiswa kami akan berikan klarifikasi disini ada Dinas Kesehatan yang berkompeten menyampaikan terkait Ijin Klinik Ganesha yang berada di kecamatan batang kuis tersebut.
Renol Perwakilan Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang memberikan klarifikasi kepada mahasiswa terkait Ijin Klinik Ganesha di kecamatan Batang kuis pihaknya menerangkan terkait ijin Klinik Gasesha tersebut,mereka telah memiliki Ijin yang terbit tanggal (15/05/2025) baru saja mereka memperpanjang ijin Klinik tersebut,"ujarnya.
Terkait tudingan adik - adik mahasiswa yang melakukan Demo Aksi Damai hari ini, saya ingin menjelaskan kepada adik - adik mahasiswa bahwa memang benar Klinik Ganesha sudah beroperasi selama 15 tahun.
Klinik Ganesha memiliki ijin dan ijin tersebut mati tidak di perpanjang oleh pihak Klinik Ganesha terakhir mati ijin Klinik tersebut di bulan Febuari tahun 2024 ,saat ini di tahun 2025 bulan Februari telah melakukan pembuatan ijin kembali , memang saya sempat membuat surat peringatan pertama kedua dan ketiga dan saya sendiri yang mengantarkan surat peringatan tersebut ke pihak Klinik Ganesha.
Akhirnya tak lama kemudian kita sempat tutup Klinik Ganesha tersebut bersama Dinas Terkait selama 15 hari karna tidak mau mengurus ijin Klinik kembali memperpanjang.
Kami bersama Dinas Terkait berupaya berkordinasi namun pihak klinik Ganesha Telah memperpanjang ijin Klinik tersebut dan ijin Klinik Ganesha trrsebut saat ini sudah terbit kembali pada tanggal 15 Mei 2025 ,"pungkas Renol. (drik)