![]() |
Rommy Van Boy |
Medan | radarsumut:
Pasca Wali Kota Medan, Rico Waas mengumumkan nama-nama 4 ASN yang positif narkoba.
Bendahara Fraksi Golkar DPRD Medan Rommy Van Boy minta Wali Kota memberikan sanksi tegas kepada mereka 4. Tindakan Lurah dan Camat sebagai perpanjangan tangan Walikota dinilai telah mencoreng kepemimpinan di jajaran Pemko Medan.
“Pecat Camat dan Lurah yang terbukti komsumsi Narkoba. Tidak cukup hanya dicopot tetapi harus dipecat dari PNS. Guna memberi efek jera dan juga contoh tegas bagi pelaku tindak kejahatan ,” tegasnya, Selasa (3/6/2025).
Rommy mengaku sangat menyayangkan ASN dan pejabat di Pemko Medan masih ada terlibat Narkoba. Untuk itu, Rommy Van Boy berharap ke Walikota Medan supaya tes urine bebas Narkoba dilakukan berkelanjutan. “Tes urine juga kita minta kepada seluruh ASN jajaran Pemko Medan,”harapnya.
Diketahui , keempat jajaran kewilayahan di lingkungan Pemko Medan yang terindikasi positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (26/4/2025).
Dan hasilnya akhirnya diungkap dalam konferensi pers yang digelar Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).
Adapun keempat jajaran kewilayahan tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL. Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua Minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Plt Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan didampingi sejumlah pejabatnya menjelaskan, berdasarkan Kesimpulan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter. (pa/gms)