![]() |
Galian C |
Deliserdang | radarsumut:
Galian C Ilegal Di duga Milik Kepala Desa Paku Kecamatan Galang Meliati Sinaga Tak tersentuh hukum, Pasalnya Galian C di duga ilegal milik Kades tersebut sudah beroperasi bertahun - tahun namun Kebal hukum , Senin (02/06/2025).
Informasi.yang dihimpun Kepala Desa Paku Kecamatan Galang tersebut di duga pemain utama Galian C ilegal, pemain Galian Pasir di Desa Paku, menurut informasi warga Ginting (45) warga Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Pihaknya menerangkan Bahwa Kami yakin itu pemilik Galian C ilegal tersebut memang milik Kepala Desa Paku Meliati Sinaga, Beliau Kepala Desa Sudah Dua Periode ," Kata Ginting.
Menurut Ginting Kades tersebut, memang sangat Kaya Bang, dan Kades itu memang bawaannya Arogan dia merasa kuat dan kebal Hukum, mungkin ada di belakang nya yang becup Pihak APH ," Ungkapnya.
Kepala Desa Paku Kecamatan Galang Meliati sinaga Ketika dikonfirmasi melalui Pesan Whatsapp , pihaknya menerangkan Bahwa Tidak usah di konfirmasi melalui whatsap bang, abang cek aja langsung ke lapangan, "kata Kades
Awak media menanyakan terkait apakah Gajian C ilegal itu milik Kades, Pihaknya menjawab saya tidak mau berdebat dengan orang yang tidak saya kenal, "jawab Kades.
Sementara Camat Galang Budi Pane Ketika dikonfirmasi Via Telpon Seluler terkait Kepala Desa Paku bermain Galian C ilegal, pihaknya menyatakan Kami sudah menyurati Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang akan di tindak, namun itu kewenangan SatpolPP, " kata Camat Budi Pane .
Budi Pane, kita sudah pernah datang keloksi bersama Trantib pihak Kecamatan, namun sempat berhenti tinggal saat ini cobak kordinasikan ke Satpol PP kabupaten Deli Serdang , "terangnya.
Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang Marjuki ketika di konfirmasi pihaknya akan mengecek langsung dan akan turun kelapangan. (Drik)