![]() |
| Kejari Binjai berhasil mengeksekusi Terpidana Samsul Tarigan (Tengah). |
Binjai | radarsumut:
Kejari Binjai berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan (ST) yang sudah divonis Terbukti Bersalah oleh Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus
penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)- PTPN II secara tidak sah, (12/8/2025).
Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing mengatakan bahwa Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi Terpidana atas Putusan Kasasi dari MA sesuai nomor.
Dijelaskannya, setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat Panggilan Terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi pada pukul 17:00 didatangi oleh PH Terpidana untuk Bernegosiasi Namun setelah Bernegosiasi dengan Alot Penasehat Hukum Terpidana ST menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali ats kasus ini. Namun, Noprianto dengan tegas menyatakan Bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP “Sekalipun Terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini," ujarnya kepada PH.
Kemudian Tim Eksekutor menunggu sampai
batas waktu pukul 20:00 wib untuk hadir dikantor Kejari Binjai dan Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan Gabungan pasukan dari TNI.
Kemudian Sekitar Pukul 19:00 Terpidana didampingi PH dan Sekjen mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara Koperatif guna Menjalankan Eksekusi Putusan MA yg menghukum terpidana ST selama 1 tahun 4 Bulan tersebut.
Ditanya soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai Kasi Intel membenarkannya bahwa Sesuai dengan Perpres 66 tahun 2025 dan Perintah Pimpinan pengamanan terhadap kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Disamping itu Kajari Binjai Mengapresiasi sikap Koperatif dan Keberanian saudara ST sebagai warga Negara yang taat Hukum.
selanjutnya Terpidana ST dilakukan Pengecekan & kelengkapan Administrasi guna menghindari Eror in Person dan Memastikan datang dengan keadaan Sehat. Selanjutnya sekitar Pukul 20:00 Wib Jaksa Eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan Terpidana ST ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani Hukumannya. (Rel/Son)
