-->
News

Polda Sumut: Kanit Tipikor Polres Siantar Tidak Terbukti Memeras

Sebarkan:

 

Polda Sumut 

MEDAN | radarsumut: 

  Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Penyidik Propam Polda Sumut menyatakan Kanit Tipikor Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani tidak Terbukti melakukan pemerasan kepada pejabat Kota Siantar. 

 "Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Propam Polda Sumut menyatakan Ipda Lizar tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap Kadis Perhubungan Kota Siantar,”terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (5/8) sore.

 "Keputusan yang disampaikan itu mengingat selama penyidik Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Lizar Hamdani tidak menemukan alat bukti maupun saksi dalam dugaan pemerasan tersebut,” terang Kasubbid Penmas. 

  Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Siantar, Julham Situmorang, membuat pernyataan melalui akun media sosialnya menuding polisi telah meminta uang sebesar Rp200 juta terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.

  Dalam unggahannya, tudingan tersebut ditujukan kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, dan anak buahnya. Julham beralasan ia dijadikan tersangka karena tidak mampu membayar uang ratusan juta itu.

  Menurutnya, retribusi parkir yang dipermasalahkan sebenarnya telah disetor resmi ke kas daerah untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024. Bahkan, bukti setoran telah diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta sejumlah pejabat Dishub. (Son)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini