![]() |
| Tim terpadu Pemerintah (Pemkab) Deli Serdang Melaksanakan Penyegelan terhadap 17 unit Ruko barang milik daerah( BMD). |
Deliserdang| radarsumut:
Tegas. Tim terpadu Pemerintah (Pemkab) Deli Serdang Melaksanakan Penyegelan terhadap (17) unit Ruko barang milik daerah( BMD) berupa tanah dan gedung pertokoan atau rumah toko diatas Tanah HPL No. 1 Tahun 1996 (ex. HGB) Milik Pemkab Deliserdang Dengan Luas 19.865 M2 yang berlokasi di Kelurahan Lubukpakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ,Senin (26/02/2026) Sekira Pukul 09.00 Wib.
Hal tersebut di ungkapkan media di lokasi, dikatakannya hari ini kita tim terpadu Pemerintah ( Pemkab) Deliserdang Menyegel (17) Unit Ruko Barang Milik Daerah (BMD) , " Katanya
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang Hesron T Girsang mengatakan tindakan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang dengan PT. Delimas Suryakannaka No. 511.2/4130 Tanggal 17 Juli 1995 Berdasarkan Pasal 6 yang berbunyi " Jangka waktu Pemberian Hak untuk memanfaatkan , mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku HBG yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama (30) tiga puluh tahun terhitung sejak diterbitkannya (HGB) Hak Guna Bangunan sebagaimana Daftar Objek (BMD) yg disegel terlampir,"ucapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan degan alasan 17 penghuni BMD tidak mengajukan permohonan perpanjangan pemakaian/penggunaan BMD kepada Bupati Deli Serdang cq. Kadis Perindag, Kegiatan Penyegelan oleh Tim Terpadu berjalan dgn aman kondusif dan terkendali.
Turut Hadir dalam kegiatan ini sekira 100 personil dilibatkan dan dihadiri oleh Inspektur, Ka. BKAD, Kasat Pol PP, Kadis Perindag, Kadis Perhubungan, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabag Perekonomian, Camat Lubuk Pakam, Lurah/Kades se- Kec. Lubuk Pakam beserta jajaran ASN masing-masing OPD/Camat/Lurah/Kades ,selanjutnya kami laporkan bahwa dari 80 unit Ruko BMD dikawasan Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam (Delimas), 63 penghuni sudah mengajukan permohonan pemakaian/penggunaan BMD dan 17 tidak mengajukan permohonan (Disegel). (*/Hs)
