-->
News

Sat Narkoba Polresta Deliserdang Gagalkan Transaksi Ekstasi, Dua Pria Gol

Sebarkan:

 



Deliserdang| radarsumut: 

Info Masyarakat, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Namo Rambe mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis ekstasi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Senin (25/5/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Merci Raya Dusun IV, Desa Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Namo Rambe AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Namo Rambe langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di TKP, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RRG (20), warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dan DR (20), warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok X-Mild warna putih yang berisi 2 butir pil ekstasi merek kerang warna kuning.

Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri milik DR
Dari hasil interogasi awal di lokasi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Farhan.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Namo Rambe untuk proses lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tandas. (jun) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini