![]() |
| Tersangka TI |
Deliserdang| radarsumut:
Personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap pria berinisial TI (41), warga Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah menindaklanjuti informasi dari Masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dan selanjutnya melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik berwarna putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp60.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang dengan inisial P. Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat serta bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam menindak setiap dugaan tindak pidana narkotika.
"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terkait," ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pengembangan terhadap asal perolehan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (jun)
