![]() |
| Tersangka |
Deliserdang| radarsumut:
Lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap NA (36) pada Rabu (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kab. Deli Serdang.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di depan sebuah warung.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel yang didukung informasi dari Masyarakat,"ucap Kapolresta. (gib)
