![]() |
| Tersangka |
Deliserdang| radarsumut:
P (48) warga Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diamankan Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada hari Selasa (22/09/2026) sekira pukul 20.30 wib bahwa Masyarakat menginformasikan kepada personil Sat Resnarkoba tentang adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Selanjutnya, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 Wib personil tiba di lokasi dan melihat Ciri -ciri Pelaku yang di informasikan oleh Masyarakat, setelah melihat pelaku personil Sat Resnarkoba melakukan under cover dan kemudian personil melakukan Tindakan Kepolisian terhadap pelaku P.
Setelah berhasil mengamankan pelaku personil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 4 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,57 gram, 1 buah dompet berwarna hijau dan serta 1 unit Vivo warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi Masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,"tegasnya. (*/jun).
