News

Perang melawan Narkoba, Polres Sibolga Ciduk Bandit Sabu

Sebarkan:


Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan HEP beserta barang bukti sabu. (Ft. Humas for radarsumut)

SIBOLGA /radarsumut : 

  Perang melawan narkoba, Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap bandit narkoba bernisial HEP alias N (44) warga Jl.Sisingamangaraja Gg.Aek Horsik, Kel. Aek Manis, Kec.Sibolga Selatan, Sibolga, Jumat (14/1/2022) sekira pukul 17.15 Wib.

  Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu R. Sormin membenarkannya. Pelaku ditangkap di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kel.Aek Habil,Kec.Sibolga Selatan,Kota Sibolga.

  Ceritanya, Pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 16.45 Wib, pelapor dan rekannya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di jalan Kh. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis, Kec.Sibolga Selatan, Sibolga. Kemudian pelapor dan rekannya menuju ketempat tersebut dan ditemukan pelaku sedang meletakkan delapan paket sabu di dekat tong  sampah, satu buah kaca pirek, satu buah jarum, satu unit handphone  warna hitam, kemudian dilakukan introgasi dan mengaku bernama Hep alias N.  Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Sat Res Polres Sibolga.
"Kita tidak memberikan ruang gerak bagi bandit narkoba di Sibolga,"ucapnya. 

  Dijelaskannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan. Dia melanggar hukum yang berbunyi Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan ,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Sesuai perintah bapak Kapolda Sumut, kita perang melawan narkoba,"pungkasnya. (Hum/gibson simanjuntak). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini