News

Warga Kuala minta Pemerintah Membuka dan Melegalkan Kerangkeng

Sebarkan:


Warga Kuala mendukung pemberantasan Narkoba dan meminta Pemerintah membuka dan melegalkan kerangkeng milik Bupati Non Aktif (TRP). (Ft. Tim radarsumut)

LANGKAT/radarsumut : 

  Sebagai bentuk dukungan memberantas narkoba, Ratusan warga kembali memadati kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Rabu (26/1/2022).

  Mereka mengaku datang mulai dari pagi, bahkan hingga siang hari sekira pukul 14.16 Wib, warga terlihat masih ramai.
Tidak hanya itu, mereka juga terus bertahan dilokasi yang berada dibelakang rumah TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

  Kehadiran warga bukan tanpa alasan, Warga berharap agar Pemerintah dapat kembali membuka dan melegalkan kerangkeng, Karena selama ini kerangkeng yang dianggap seram dan sebagai tempat penyiksaan merupakan tempat pembinaan bagi orang yang kecanduan narkoba.

 "Jadi tidak benar ada yang katanya penyiksaan dan lokasi ini seram. Justru lokasi ini sangat membantu kami selaku warga sekitar sini," terang Dapat Br Tarigan, salah seorang warga yang datang ke lokasi. 

  Menurut warga sekitar, selama lokasi (tempat pembinaan) ini berdiri, kondisi di kampung mereka aman dan tidak ada lagi pencurian. "Namanya rehab untuk pecandu, tentu dikerangkenglah. Kalau tidak, ya bisa ngamuk dan bisa kabur," sambung Dapat Br Tarigan, seraya mengatakan, sebelum adanya Panti Rehab itu, atau sekitar sepuluh tahun yang lalu, banyak aksi pencurian di Kampung mereka.

  Beberapa saat kemudian, Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak tiba di lokasi. (Tim/gibson simanjuntak) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini