News

APK Pilkada Langkat Terpasang di Dermaga Sungai Tanjung Ibus, Ini Kata Kadis Perhubungan Langkat

Sebarkan:

 

APK yang melanggar Peraturan 


Langkat | radarsumut: 

 Kampanye terbuka Pilkada Serentak 2024 telah dimulai sejak Rabu, 25 September 2024, dan akan berlangsung selama 60 hari hingga 23 November 2024.

 Kabupaten Langkat turut melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2025-2030, dengan dua pasangan calon (paslon) bersaing memperebutkan suara rakyat Langkat: paslon nomor urut 1 Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti serta paslon nomor urut 2 Iskandar Sugito dan Adli Tama Hidayat Sembiring.

 Dalam masa kampanye, terdapat sejumlah aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus dipatuhi oleh setiap peserta.

 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, APK dilarang dipasang di fasilitas umum, milik pemerintah, maupun tempat yang mengganggu ketertiban umum. Rincian aturan tersebut di antaranya:

 Pasal 64 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye di tempat umum sebagai berikut:

Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,Tempat pendidikan,Gedung atau fasilitas milik pemerintah, Jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, Prasarana dan sarana publik, Taman dan pepohonan (2) Termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok dari fasilitas tersebut.

Pasal 65 (1) Larangan juga berlaku untuk pemasangan APK pada:

Tempat ibadah
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
Gedung milik pemerintah
Tempat pendidikan
Fasilitas tertentu milik pemerintah
Fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum (2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

  Namun, aturan ini tampaknya kurang dipahami atau dipatuhi. Di Dermaga Sungai Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terpantau APK salah satu pasangan calon menempel pada tiang penyangga dermaga yang merupakan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Langkat. Dermaga tersebut dilengkapi papan berlogo Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Langkat.

 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui tentang adanya APK paslon yang ditempelkan di fasilitas dermaga tersebut.

 "Terima kasih atas informasinya. Akan segera dicek dan ditindaklanjuti," ujar Arie, Selasa (29/10/2024).

 Arie juga menjelaskan bahwa dermaga tersebut baru selesai diperbaiki dan belum digunakan. 

 Tidak ada laporan dari pihak desa atau instansi lain mengenai pemasangan APK di dermaga itu. "Kami akan menindaklanjuti informasi ini agar tidak ada kesan keberpihakan terhadap salah satu paslon," tegas Arie.

 Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa yang memasang dan bertanggung jawab terhadap APK yang terpampang di dermaga milik Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat tersebut. (red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini