![]() |
| Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama DPRD Kota Medan menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan. |
Medan| radarsumut:
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama DPRD Kota Medan menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/25).
Sidang Paripurna yang beragendakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Pengesahan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini ditandai dengan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama antara Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan Para Wakil- Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Dalam sambutannya Wali Kota Medan mengatakan Kota Medan sebagai ibu kota provinsi yang terus berkembang pesat, memiliki kompleksitas permukiman padat, aktivitas perekonomian yang tinggi, serta keberadaan bangunan-bangunan bertingkat dan fasilitas umum yang berisiko tinggi terhadap bahaya kebakaran. peristiwa kebakaran, baik skala kecil maupun besar, telah berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, mulai dari korban jiwa, luka-luka, hingga kerugian harta benda dan terganggunya roda perekonomian.
"Perda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat kota medan dari ancaman bencana kebakaran,"katanya.
Dijelaskannya, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini dibuat untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan terpadu dalam mengatur upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan kebakaran.
"Disamping itu untuk memperkuat peran dan kapasitas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam menjalankan tugas operasionalnya dan menjamin ketersediaan dan kelayakan sarana serta prasarana proteksi kebakaran di setiap bangunan, kawasan, dan lingkungan,"jelasnya.
Menurutnya, Perda ini mencakup beberapa pokok materi penting, antara lain penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi, pengawasan, dan sanksi. "Ranperda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif dengan mengatur secara detail standar minimum sistem proteksi kebakaran," Ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, Lailatul Badri, mengatakan Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan ke sarana di gedung, kawasan industri, permukiman, serta fasilitas umum menjadi salah satu poin yang harus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (jun )
