-->
News

Sat Pol PP Tertibkan 7 Bangunan Ilegal Di Lahan Pemkab Deli Serdang

Sebarkan:

 

Alat berat menertibkan 7 unit bangunan yang berdiri di lahan aset Pemkab Deli Serdang di Jalan Tirta Deli  Desa Tanjung Garbus I, Kec Lubuk Pakam.  (Diskominfo). 

Deliserdang| radarsumut: 

   Personil Satpol PP bersama tim gabungan berhasil tertibkan 7 unit bangunan yang berdiri di lahan aset Pemkab Deli Serdang di Jalan Tirta Deli  Desa Tanjung Garbus I, Kec Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026).
Sejumlah alat berat diturunkan untuk membongkar bangunan permanen yang telah lama ditempati sejumlah warga tanpa izin dari Pemkab Deli Serdang.

Penertiban bangunan tanpa izin yang didukung oleh TNI dan Polri itu dipimpin Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki S.Sos, MAP. Menurut Kasat Pol PP, langkah tegas pemerintah ini adalah sebagai wujud dari pemerintah untuk menjaga aset daerah sekaligus menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.

Terpantau, sebelum melakukan penertiban, tim melakukan apel gabungan pada pukul 08.00 WIB di Taman Pramuka, dan selanjutnya sekitar jam 9 WIB tiba di lokasi. Sebelum eksekusi, tim memberikan informasi kepada warga bahwa pemerintah akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.

Menurut Satpol PP sebanyak 7 unit bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga  ditertibkan.

Sementara Kabag Hukum, Muslih Siregar, mengatakan, penertiban yang dilakukan Satpol PP memiliki landasan hukum yang kuat, dan tujuannya adalah untuk menjaga aset milik pemerintah. Sebab pemerintah bertanggung jawab  untuk menjaganya.

“Penertiban ini adalah upaya menjaga aset pemerintah, sehingga Satpol PP dan tim melakukan penertiban bangunan yang berdiri tanpa izin di atas tanah yang merupakan milik Pemkab Deli Serdang. Kami harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

“Pemerintah harus hadir untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset daerah, sehingga penertiban bangunan ilegal dilahan aset pemerintah  bertujuan menciptakan keadilan, ketertiban, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Upaya pemerintah menegakkan aturan terkait perizinan bangunan adalah bentuk dari tekad Pemkab Deli Serdang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi bangunan.

Diakhir keterangannya, Kasatpol PP Marzuki S.Sos MAP, menjelaskan bahwa tim terpadu melakukan eksekusi secara persuasive dan humanis, sehingga barang milik warga dikemas dan dipindahkan ke tempat yang telah disediakan, sehingga meminimalisir dampak kerugian.

“Ini adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, sekaligus komitmen pemerintah daerah untuk menjaga aset daerah, sehingga program pembangunan daerah terlaksana,” ujarnya. (*) 





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini